Rambu-Rambu Untuk Peserta dan Pengawas UN 2013

Pelanggaran - Pelanggaran UN 2013 - Khairil Anwar selaku Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kemdikbud menyampaikan beberapa hal yang menyangkut pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan UN. Pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa berupa pelanggaran ringan, sedang dan berat yang bisa saja dilakukan oleh Peserta dan Pengawas UN.
peserta  UN

Menurut Khairil Anwar, peserta  UN yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
  1. Pelanggaran ringan meliputi: meminjam alat tulis dari peserta ujian dan tidak membawa katu ujian, dikenakan sanksi peringatan tertulis
  2. Pelanggaran sedang meliputi: membuat kegaduhan di dalam ruang ujian dan membawa HP ke ruang ujian, dikenakan sanksi  pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
  3. Pelanggaran berat meliputi: membawa contekan ke ruang ujian, kerjasama dengan peserta ujian, menyontek atau menggunakan kunci jawaban, dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.

Sementara itu, lanjut Khairil Anwar, untuk pengawas UN yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi 3 jenis yaitu: 
  1. Pelanggaran ringan meliputi: lalai, tidur, merokok, berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian, dan lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas, dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
  2. Pelanggaran sedang meliputi: tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian, memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian
  3. Pelanggaran berat meliputi: memberi contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal, dan menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian. 
Kedua pelangggaran sedang dan berat menjadi Rambu-Rambu Untuk Peserta dan Pengawas UN 2013 serta dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Demikian sesuai dengan yang disampaikan Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kemdikbud saat memberikan  pembekalan kepada petugas Posko UN PIH, di Jakarta, Rabu, 3 April 2013

Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/

Silahkan di-share dengan:

1 comments: